Prosedur Permohonan Pengesahan Legalisir
A. Tata cara pengajuan permohonan legalisir:
1. Membawa lembar fotokopi ijazah yang akan dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli
2. Mengisi formulir tracer study dan langsung diserahkan kembali
3. Satu paket legalisir maksimal 10 lembar (10 lembar ijazah dan 10 lembar transkrip nilai)
4. Membayar biaya administrasi (per lembar Rp3.000,-) di Bank Syariah Indonesia a.n Universitas Islam Raden Rahmat Malang dengan nomor rekening 8321832186
5. Menyerahkan fotokopi ijazah ke TU Fakultas dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran legalisir
6. Mengisi buku legalisir
7. Mengambil fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir di legalisir di TU Fakultas dan menyerahkan tanda bukti pembayaran legalisir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *