(12 Oktober 2022) Selamat dan Sukses bagi dosen prodi manajemen antara lain: Bapak M. Yusuf Azwar Anas, S.E., M.M, Ibu Niki Puspita Sari SPd, M.M, dan Bapak Doni Teguh Wibowo, S.E., M.M, atas prestasinya telah lulus Sertifikasi Dosen tahun 2022. Selamat dan Sukses pula terkhusus keluarga besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yaitu: Bapak M. Romli Muar S.Ag, M.HI dan Ibu Yuliyanti M Manan, S.E.I., M.SI. Sehingga total dari FEB sebanyak 5 orang dosen telah lulus.
Sertifikasi Dosen (SERDOS) merupakan kebutuhan maupun kewajiban bagi seorang dosen serta ajang membuktikan kompetensinya menjadi tenaga pendidik profesional. SERDOS bisa dikatakan sebagai proses untuk menguji kompetensi dosen sebagai tenaga pendidik sekaligus keseriusannya dalam melaksanakan seluruh tugasnya. SERDOS akan menjamin seluruh dosen di tanah air memiliki kompetensi dan bertanggung jawab penuh terhadap profesinya. Kemudian bisa mencetak generasi penerus bangsa yang unggul untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang.
Sesuai dengan isi PP No. 37 tahun 2009 pada Pasal 2 Tentang Dosen dijelaskan kewajiban dosen terkait serdos. Pada pasal 2 berbunyi: “Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani
dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
SERDOS dapat diikuti melalui syarat-syarat yang ditentukan antara lain:
Memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), Jabatan fungsional sekurang-kurangnya asisten ahli, pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN, dan masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama;
Memenuhi Beban Kinerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
Selanjutnya yaitu memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek;
Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) yaitu 455 dari lembaga yang diakui Kemendikbud Ristek;
Memiliki Sertifikat Program PEKERTI atau Applied Approach dari Perguruan Tinggi Pelaksana program Pekerti/AA yang diakui Kemendikbud Ristek.
Tidak hanya selesai dalam memenuhi persyaratan tersebut. Perlu pula memberikan bukti dalam Tri dharma perguruan tinggi dengan proses dipantau oleh asesor yang diakui nasional. Oleh karena itu dengan banyaknya dosen yang tersertifikasi di perguruan tinggi maka dosen tersebut telah profesional menjalankan kewajibannya. Semoga ditahun 2023 lebih banyak lagi dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIRA Malang, khususnya prodi manajemen untuk dapat mengikuti.
[…] kelulusan FEB pada SERDOS tahun 2022 yang berjumlah 5 orang yaitu Bapak M. Yusuf Azwar Anas, S.E., M.M, Ibu Niki Puspita Sari SPd, M.M, dan Bapak Doni Teguh Wibowo, […]